Sebuah pengadilan di Malaysia telah menjatuhkan hukuman 1.050 tahun penjara kepada seorang pria dengan 24 pukulan tongkat karena memperkosa anak tirinya.
Pria pengangguran itu mengaku bersalah memperkosa gadis berusia 12 tahun itu 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu, kantor berita Bernama melaporkan.
Terdakwa ditampar dengan 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan pemerkosaan, yang memakan waktu total hampir lima jam untuk dibacakan di pengadilan pada hari Rabu (27 Januari).
Hakim Pengadilan Sesi M. Kunasundary mengatakan pelanggaran itu memiliki efek yang sangat merugikan pada anak itu, menurut Bernama.
“Saya harap Anda akan bertobat saat berada di penjara. Anda seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan dan meskipun hukumannya minimum, pengadilan merasa ini cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan,” kata hakim, seperti dilansir Bernama.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan pukulan maksimum tongkat.
“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tetapi sebaliknya, dia menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” lapor Bernama, mengutip jaksa.